Hey, makasih ya udah berkunjung kesini


Hukum Meninggalkan Sholat Jum'at Sampai 3 Kali Berturut -turut

Hukum Meninggalkan Sholat Jum\'at Sampai 3 Kali Berturut -turut - Shalat jum’at ialah sebuah kewajiban bagi ummat islam, khususnya laki-laki dewasa. Kewajiban ini dituangkan di dalam firman allah;
hai orang-orang kasihman, apabila diseru untuk menunaikan shalat jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika sobat mengetahui. ( al-jumu’ah: 9)
adapun kewajiban itu bagi kaum muslim laki-laki berdasarkan kepada hadis nabi; dari thariq bin syihab ra bahwa rasulullah saw bersabda,

“shalat jumat itu ialah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] budak, [2] wanita, [3] anak kecil dan [4] orang sakit. ” (hr abu daud)
dalil-dalil tersebut menunjukkan kewajiban melsayakan shalat jum’at bagi lelaki muslim. Jika kewajiban itu ditinggalkan, maka ia memperolehkan dosa besar.

Hukum Meninggalkan Sholat Jum\'at Sampai 3 Kali Berturut -turut

kalimat ummat nabi muhammad mepunyai dua makna, ummat da’wah dan ummat istajabah. Ummat da’wah ialah semua orang yang hidup setelah beliau diutus sebagai nabi dan rasul. Sedangkan umat istijabah ialah manusia yang hidup setelah kerasulan beliau dan memutuskan untuk menerima dakwah baliau. Pengeluaran seseorang dari ummat nabi muhammad mepunyai makna penetapan kekufuran seseorang.

benarkah orang yang meninggalkan shalat jum’at ia keluar dari agama islam, alias murtad? mari kita tinjau hadis-hadis yang menerangkan bahayanya meninggalkan shalat jum’at, apalagi sampai tiga kali berturut-turut ialah

barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali tanpa udzur dan tanpa sebab (yang syar’i) maka allah akan mengunci mata hatinya (hr malik)

barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya maka allah akan mengunci mata hatinya (hr at-tirmidzi)

ibnu abbas mengatakan :
barang siapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan ikatan islam ke belakang punggungnya (hr abu ya’la dari kata-kata ibnu abbas)

dengan memperhatikan hadis-hadis tentang meninggalkan shalat jum’at, kita temukan bahwa tidak ada nash yang jelas yang menunjukkan batalnya keimanan seseorang. Memang ibnu abbas mengatakan telah melemparkan tali islam ke belakangnya, maksud dari kata ini bukanlah melepaskan agama islam, tetapi melepaskan sebagian kewajiban di dalam islam.

terlebih bahwa ucapan itu bukan berasal dari rasulullah saw sehingga tidak dapat digunakan untuk memastikan batalnya keislaman seseorang.

dari sini, maka orang yang tidak menjalankan shalat jum’at tiga kali tidak dinyatakan sebagai orang kafir, apalagi jika ia masih mau shalat yang lain.
solafussholeh. Blogspot. Com.
Demikianlah ulasan mengenai Hukum Meninggalkan Sholat Jum\'at Sampai 3 Kali Berturut -turut. Semoga bermanfaat.
Jangan LUPA di share ke teman-teman ya ..
Semoga menjadi amal buat sobat-sobat semua..
Amin




 
Copyright Empat Permata All Rights Reserved
Powered by Blogger